Batam Butuh UU Pertanahan Khusus

10-10-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono memberikan keterangan saat melakukan kunjungngan spesifik ke Provinsi Kepulauan Riau.Foto:Husen/Rni

 

Persoalan pertanahan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau begitu krusial dan dilematis. Pasalnya, ada dua otoritas di Batam yang membuat kebijakan pertanahan jadi tumpang tindih. Sementara kantor pertanahan setempat juga tak berdaya menghadapi dualisme otoritas ini. Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono mengusulkan agar ada undang-undang (UU) pertanahan khusus untuk menjawab kebutuhan regulasi di bidang pertanahan.

 

Banyak sertifikat tanah warga yang sudah dikeluarkan Kantor Dinas Pertanahan Batam dibatalkan oleh SK Menteri. Pemerintah Kota Batam sendiri kerap berbenturan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengeluarkan kebijakan. Inilah sumber masalah pertanahan di Batam. Ada dua otoritas yang menentukan, Pemkot Batam dan BP Batam.

 

“Catatan penting Komisi II di Batam, ternyata masalah pertanahan masih sangat ruwet. Kewenangan masih tumpang tindih, sehingga banyak sertifikat yang tumpang tindih pula. Batam kelak harus punya UU sendiri di bidang pertanahan, karena UU Pertanahan yang ada sekarang sulit untuk diterapkan,” ujar Sareh saat mengikuti pertemuan antara Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan BP Batam dan Pemkot Batam, Selasa (09/10/2018).

 

Diungkap Anggota F-Gerindra DPR RI ini, tanah di kawasan hutan paling banyak bermasalah. Benturan kewenangan dua otoritas Batam juga menetukan penataan kawasan hutan. Dengan adanya dualisme otoritas, hak-hak rakyat atas tanah pun terabaikan. “Komisi II perlu mengevaluasi ulang persoalan tanah di Batam,” imbuh Sareh.

 

Sementara itu, mengomentari usulan agar BP Batam ditempatkan di bawah Pemkot Batam agar tak terjadi benturan, Sareh mengatakan, semua itu bergantung kebijakan pemerintah pusat, karena Batam adalah daerah otorita. Selama kedudukan BP Batam masih sejajar dengan Pemkot Batam, benturan dan tumpang tindih kebijakan akan terus terjadi. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...